Waketum Milenial Prabowo-Gibran Dukung Penuh Kejati Sulut Berantas Korupsi, Kawatak : 4 Kasus Besar Rugikan Negara Ratusan Miliar Pasti Tuntas

0

SULUT – Empat kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bentuk komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah penindakan dan pencegahan yang berjalan beriringan memberantas kasus korupsi.

Dari 4 kasus dugaan korupsi tersebut, total dugaan kerugian sementara Rp.184,8 miliar, dimana sudah ada 7 tersangka yang ditahan.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Milenial Prabiwo Gibran (MPG) Henro Kawatak melototi penanganan Kejati terhadap empat Kasus Dugaan korupsi tersebut.

“Kejati Sulut telah menunjukan keseriusan komitmen mereka dalam berantas korupsi dan telah sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto bahwa korupsi adalah ancaman nyata yang dapat menghancurkan negara dan menegaskan tidak ada tempat bagi koruptor di pemerintahannya,”tegas Henro Kawatak, Waketum Koordinator Wilayah Sulawesi dan Kalimantan.

Ditegaskan Kawatak, Penegakan hukum bukan hanya tentang menindak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan menyelamatkan hak negara.

“Kejati Sulut terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah penindakan dan pencegahan yang berjalan beriringan,”lugasnya.

Pro kontra ditengah masyarakat, Menurut Kawatak adalah hal yang lumrah selama itu tidak bersifat anarkis baik tindakan maupun verbal.

“Kejati terus melanjutkan proses hukum apa yang sudah dilakukan secara profesional demi menegakan hukum demi menjaga stabilitas sosial bermasyarakat,”ungkapnya.

Berbagai perkara yang saat ini tengah ditangani antara lain dugaan korupsi :

1. Pengelolaan tambang emas ilegal oleh PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kejati mendalami kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan tambang Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, skandal tambang yang berlangsung sejak tahun 2005 hingga 2025 ini diindikasikan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp147,8 miliar akibat izin yang bermasalah serta kewajiban pajak yang tidak dibayarkan.

2. Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (SULBAGUT) pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2024.

Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan penyimpangan dana kerja sama antara UNSRAT dengan pihak ketiga pada LPPM UNSRAT Tahun Anggaran 2015–2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar: Rp4.323.954.230

3.Dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tengah gencar mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penganggaran dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank SulutGo (BSG) periode tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai anggaran yang diusut berkisar antara Rp40 miliar hingga Rp120 miliar.

Penyidik menduga ada ketidaksesuaian mekanisme penyaluran yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat.

4. dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

Dugaan korupsi dana stimulan bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, menyebabkan indikasi kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar.

Beberapa waktu lalu, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan hati nurani, profesionalisme, dan rasa keadilan, sehingga hukum tidak hanya tegak secara prosedural, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejati Sulut juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui program Jaksa Masuk Desa yang mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum serta berani melapor kepada Kejaksaan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lingkungan sekitarnya.