Wawali Randito Maringka Pimpin Apel Korpri Pemkot Bitung
BITUNG, Indo-news.id — Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka S.Sos memimpin pelaksanaan apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lapangan Kantor Wali Kota Bitung, Senin (30/3/2026).
Apel tersebut dilaksanakan usai perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bitung.
Dalam kegiatan tersebut, Wawali Randito Maringka membacakan sambutan resmi Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE.
Apel turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bitung Ir IGN Rudy Theno ST MT MAP, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Wali Kota melalui Wakil Wali Kota menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh ASN serta mengajak untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh disiplin dan integritas setelah melewati masa libur.
Ditekankan bahwa momentum pasca Lebaran harus dimanfaatkan untuk memperkuat semangat kerja, meningkatkan kinerja, serta menjaga kebersamaan dalam keberagaman masyarakat Kota Bitung.
Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi harmonisasi menuju Bitung maju.
Selain itu, ASN juga diingatkan untuk segera menyesuaikan kembali ritme kerja, terutama dalam hal disiplin waktu dan administrasi.
Pemerintah Kota Bitung meminta seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan triwulan pertama tahun 2026 yang telah berjalan sejak Januari hingga Maret.
“Identifikasi capaian, kendala, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan agar program dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Wawali Randito Maringka.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan kebijakan penting pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital, yakni penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tunas (Tunggu Anak Siap).
Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol.
ASN diharapkan menjadi contoh dalam implementasi kebijakan tersebut, baik dalam penggunaan media sosial maupun dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Peran aktif pemerintah dalam menyebarluaskan informasi dinilai sangat penting agar kebijakan dapat dipahami dan diterapkan secara luas.
Lebih lanjut, turut disampaikan instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan.
Aturan ini melarang peserta didik membawa atau menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau kondisi darurat.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas pendidikan, membentuk karakter disiplin, serta melindungi anak-anak dari pengaruh negatif teknologi.
Menutup sambutan, seluruh peserta apel diajak untuk terus memperkuat semangat pengabdian, menjaga kekompakan, serta meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Apel Korpri ini menjadi momentum penting bagi ASN Pemerintah Kota Bitung untuk kembali fokus bekerja secara profesional, meningkatkan integritas, serta beradaptasi dengan berbagai kebijakan baru di era digital.