Kejari Bitung Siapkan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Pasar
BITUNG, Indo-news.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan penyimpangan di lingkungan badan usaha milik daerah.
Setelah sebelumnya menetapkan dua direksi Perumda Bangun Bitung berinisial RL dan GW, kini Kejari Bitung bersiap menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan Perumda Pasar Kota Bitung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah memasuki tahap yang cukup signifikan setelah audit dari ahli kejaksaan selesai dilakukan.
Menurut Justisi, hasil audit tersebut telah memberikan gambaran awal terkait dugaan permasalahan yang terjadi di tubuh Perumda Pasar Kota Bitung.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Hasil audit dari ahli kejaksaan sudah ada, namun kami masih mengumpulkan bukti lainnya,” ujar Justisi Wagiu, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, proses pengumpulan bukti tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat ditanya lebih jauh mengenai jumlah calon tersangka yang kemungkinan akan ditetapkan dalam kasus tersebut, Justisi belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.
Ia meminta para wartawan untuk bersabar hingga proses penyelidikan benar-benar rampung.
“Bersabar ya teman-teman wartawan. Pastinya jumlah tersebut akan kita sampaikan pada akhir Maret atau awal April 2026,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejari Bitung masih bekerja secara intensif dalam menuntaskan perkara yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Perumda Pasar Kota Bitung.
Penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah seluruh bukti dan hasil audit dianalisis secara menyeluruh oleh tim penyidik.
Langkah Kejari Bitung ini juga dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan badan usaha milik daerah terus dilakukan secara serius.
Sebelumnya, publik Kota Bitung telah dikejutkan dengan penetapan dua direksi Perumda Bangun Bitung, yakni RL dan GW, yang menjadi bagian dari proses penanganan kasus oleh kejaksaan.
Dengan adanya perkembangan terbaru terkait kasus Perumda Pasar Kota Bitung, Kejari Bitung memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kejaksaan menegaskan tidak akan berhenti hanya pada satu kasus, tetapi akan terus menindaklanjuti setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran atau pengelolaan badan usaha milik daerah.
“Kami pastikan penegakan hukum di Kejari Bitung tetap berjalan,” tegas Justisi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa lembaga penegak hukum di Kota Bitung berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk yang berada di bawah pengelolaan perusahaan daerah.