Debt Collector Tak Berkutik Saat Diciduk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Kota Pasuruan, indo-news.id – Aksi sejumlah debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga akhirnya terhenti setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan patroli dan menemukan dugaan tindak pidana tersebut di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo. Saat itu, petugas yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas sejumlah orang yang sedang berinteraksi dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya korban diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku mempermasalahkan kendaraan yang dikendarainya. Korban kemudian dibawa ke sebuah warung dengan dalih menyelesaikan persoalan tersebut.
Di lokasi, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraan yang disebutkan oleh para pelaku dapat diselesaikan. Korban bahkan mengaku mendapat tekanan dan ancaman akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Merasa terdesak, korban menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai sebesar Rp3 juta. Namun sebelum uang tersebut berpindah tangan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengecekan dan menemukan adanya dugaan pemerasan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korban. Selanjutnya petugas melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dhecky.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi
mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang telah dimasukkan ke dalam amplop serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun praktik pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 apabila menemukan praktik pemerasan, pungutan liar, maupun aksi premanisme lainnya.(Koko)