Waketum DPP MPG Apresiasi Kejelian Pansus Taklukan Pasal Siluman, Kawatak : Orang Baik Dilindungi Tuhan

0

SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044 buat kaget Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dengan munculnya pasal yang dinilai akan menggerus keuangan daerah.

Pasal 130 ayat (5) yang mengatur soal izin pemanfaatan ruang, khususnya terkait pertambangan.

Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan apabila tidak sesuai fungsi kawasan berdasarkan perda ini, dan kerugian akibat pembatalan itu dapat diberikan penggantian yang layak.

Wakil ketua umum (Waketum) Dewan pimpinan pusat (DPP) Milenial Prabowo Gibran (MPP) berikan apresiasi terhadap Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan Ketua Pansus RTRW Henry Walukow serta beberapa anggota Pansus yang jeli dan cepat menyadari kehadiran Pasal Siluman yang akan merusak nama baik Gubernur Yulius Selvanus.

Henro Kawatak yang juga salah satu pengusaha muda sukses asal Sulut ini menilai kehadiran pasal siluman tersebut mencederai niat dan upaya Gubernur Yulius Selvanus membangun Sulut.

“Pasal ini akan banyak digunakan dan menguntungkan para investor pertambangan emas yang bermodal besar,”lugas Kawatak.

Ini justru akan membuat pemegang modal besar akan berupaya memiliki izin prinsip dibidang pertambangan emas.

“Kalau izin mereka dibatalkan para investor ini tak rugi, karena jika mengikuti pasal siluman tersebut, mereka akan menerima ganti rugi,”jelasnya.

Upaya merusak citra Gubernur Yulius Selvanus dengan tegas disampaikan Henro Kawatak, dirinya tak akan mentolerir dan siap berjuang selalu untuk satu komando bersama Gubernur memajukan Sulut.

“Yulius Selvanus Orang baik akan selalu dilindungi oleh Tuhan dan dicintai Masyarakat,”tandasnya.