CV Dvincen Jaya Nyatakan Apar di Perusahaan Berfungsi Dengan Baik

0

BITUNG, Indo-news.id—Polemik pemberitaan terkait alat pemadam api ringan (APAR) yang disebut tidak berfungsi di salah satu perusahaan menuai bantahan keras dari sejumlah pihak, termasuk Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bitung, Forsman Dandel, serta pihak ketiga selaku penyedia jasa perawatan APAR, CV Dvincen Jaya.

Forsman Dandel menegaskan bahwa informasi yang menyebut APAR tidak berfungsi adalah tidak benar dan tidak masuk akal secara teknis. 

Menurutnya, jika APAR benar-benar tidak berfungsi, maka api tidak mungkin dapat dipadamkan dan akan berkembang menjadi kebakaran besar. 

Fakta di lapangan menunjukkan api berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan dampak kebakaran luas.

“Kalau APAR tidak berfungsi, bagaimana api bisa mati? Artinya APAR itu bekerja. Tidak terjadi kebakaran besar karena api berhasil dipadamkan,” tegas Forsman Dandel saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026)

Ia juga mengungkapkan kemungkinan lain yang menjadi penyebab munculnya anggapan APAR tidak berfungsi, yakni kesalahan penggunaan oleh petugas yang melakukan pemadaman. 

Dandel menyebut pemadaman dilakukan dalam kondisi darurat oleh orang yang tidak memiliki pelatihan khusus penggunaan APAR.

“Bisa saja petugas yang menggunakan APAR tidak memahami cara pemakaian yang benar. Ini situasi emergensi, dilakukan tanpa pelatihan khusus,” ujarnya.

Dari sisi teknis, pihak ketiga CV Dvincen Jaya yang bertanggung jawab atas servis dan perawatan APAR juga memberikan klarifikasi. 

Setelah dilakukan pengecekan, APAR yang dipersoalkan masih memiliki isi dan dalam kondisi berfungsi. 

Bahkan, APAR tersebut diketahui telah digunakan sehingga isi berkurang dan kemudian langsung diganti oleh pihak penyedia.

CV Dvincen Jaya juga menyatakan telah bertanggung jawab penuh dengan mengganti APAR yang telah digunakan selama proses pemadaman, sebagai bagian dari komitmen profesional perusahaan.

Di sisi lain, polemik ini justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas dan kompetensi pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan serta memberikan penilaian terhadap APAR. 

Disebutkan bahwa pemeriksa APAR seharusnya memiliki sertifikat resmi dari kementerian terkait, bukan sekadar menjalankan tugas berdasarkan tupoksi internal dinas.

Mengacu pada Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 tentang APAR, Permendagri Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, penunjukan pemeriksa APAR dan proteksi kebakaran lainnya harus melalui kementerian dan disertai sertifikat pemeriksa serta pendidikan dan pelatihan (diklat) resmi.

“Pertanyaannya jelas, apakah Kabid Pencegahan dan timnya memiliki sertifikat pemeriksa dari kementerian? Apakah mereka sudah mengikuti diklat pemadam kebakaran sesuai aturan?” ujar sumber yang mempertanyakan legalitas pemeriksaan tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada pemberitaan salah satu media yang dinilai tidak melakukan konfirmasi kepada pihak CV Dvincen Jaya. 

Denny Ansiga menyayangkan pemberitaan sepihak yang berpotensi memperbesar persoalan tanpa dasar teknis dan legal yang jelas.

Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan mendapatkan gambaran utuh bahwa APAR di lokasi kejadian berfungsi, api berhasil dipadamkan, dan tidak terjadi kebakaran besar. 

Fokus evaluasi kini beralih pada peningkatan kompetensi petugas, pelatihan penggunaan APAR, serta kepastian legalitas pemeriksa sesuai regulasi yang berlaku.