banner kpu

DPRD Sulut Paripurnakan Raski Mokodompit Dilantik Sebagai Wakil ketua DPRD Sulut

0

SULUT – Rapat Paripurna DPRD sulut, dalam rangka pengucapan, Janji pergantian antar waktu (PAW) Wakil ketua DPRD dari partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024, Ruang rapat paripurna.

Penantian Panjang Legislator Raski Mokodompit akhirnya terbayar tuntas, setelah menunggu hampir 2 bulan, akhirnya ketua fraksi partai Golkar tersebut resmi dilantik menjadi wakil ketua DPRD Sulut Menggantikan James Arthur Kojongian (JAK) .

Diketahui, proses usulan pergantian JAK bermula keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar nomor B-955 /GOLKAR/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Persetujuan pergantian antar waktu Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024.

Selanjutnya, keluar surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kemendagri untuk pemberhentian JAK sebagai wakil ketua DPRD Sulut pada bulan November 2023.

Namun karena suatu hal yang belum di ketahui pasti, Raski baru dilantik pada hari ini, Selasa (13/02/2024).

Dalam wawancara singkat bersama dengan awak media, ketua Fraksi Partai Golkar tersebut menyampaikan banyak terimakasih kepada Rakyat Bolmong Raya (BMR), karena boleh memberikan beliau kesempatan untuk duduk di DPRD sulut pada masa jabatan periode 2019-2024.

Lanjut Raski, bahwa dia juga mengucapkan terimakasih kepada ibu Christiany Eugenia Paruntu (CEP) sebagai ketua dewan pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar yang telah mempercayakan PAW pimpinan DPRD sulut kepada dia .

“Sekalipun proses ini tersendat-sendat, kita mendengarkan bersama tadi bahwah SK sudah ada sejak 15 November 2023, namun karena sebuah alasan yang saya sendiri juga tidak tau, tetapi Alhamdulillah syukur kepada Tuhan, karena tadi sudah selesai diambil sumpah,” syukur raski dalam wawancara bersama dengan awak media.

Tutup tutup putera Bolmong Raya (BMR) tersebut, dengan mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang boleh membantu dirinya hingga akhirnya boleh dilantik menjadi Wakil ketua DPRD Sulut.