Ini Dokumen yang Dibawa Saat Mendaftar Bacaleg 2024-2029

0

KOTAMOBAGU – Hingga Selasa 9 April 2023 kemarin  KPU Kota Kotamobagu belum menerima kehadiran partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan dokumen bakal calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029.

“Tapi, kalau orang perorang bakal caleg maupun pengurus parpol yang datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu hampir tiap hari selalu ada, namun bukan untuk memasukkan dokumen pencalonan bakal caleg, melainkan untuk berkonsultasi atau mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya.

Pihaknya (KPU Kota Kotamobagu, red), lanjut Asep, tetap setia menunggu kehadiran pimpinan parpol yang datang membawa dokumen pengajuan atau pendaftaran bakal caleg DPRD Kota Kotamobagu hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita mendatang. “Kepada pimpinan parpol yang akan datang, khususnya yang akan mengajukan daftar bakal caleg, mohon menginformasikan terlebih dahulu kepada KPU Kota Kotamobagu sehari sebelum kedatangan.”

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh Pimpinan Parpol ataupun Penghubung saat mengajukan atau mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kota Kotamobagu sebagaimana Pedoman Teknis KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD;

  1. Model B-Pengajuan-Parpol yaitu surat pengajuan dalam bentuk fisik dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota Kotamobagu serta dibubuhi cap parpol,
  2. Model B-Daftar.Bakal.Calon. Berupa daftar nama bakal caleg dalam bentuk fisik yang disertai foto diri para caleg terbaru ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Parpol, dibubuhi cap parpol.
  3. Dokumen Persyaratan Bakal Caleg. Ada beberapa dokumen yang harus ditunjukkan kepada KPU saat mendaftar, yaitu KTP-el, Model BB-Surat.Pernyataan, ijasah terakhir SMA/sederajat, surat keterangan sehat (jasmani, rohani, bebas narkoba), keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota (KTA) parpol dan pas foto.

“Jadi, dokumen yang dibawa parpol atau penghubung saat mendaftar adalah Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik, Model B-Daftar.Bakal.Calon dalam bentuk fisik dan dokumen masing-masing bakal caleg yang diprint dari aplikasi pencalonan (Silon),” jelas Asep menanggapi banyaknya pertanyaan dari pengurus parpol dan bakal caleg terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus dibawa saat mendaftar.

Lebih lanjut Asep menegaskan bahwa di tahapan pengajuan bakal caleg yang jadwalnya dimulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023 ini KPU hanya akan memastikan dokumen yang diajukan parpol; apakah sudah “lengkap” atau “tidak lengkap”.

“Kalau lengkap, maka akan kami terima dan akan diverifikasi administrasi pada tahap berikut tanggal 15-23 Mei 2023. Tapi kalau belum lengkap, maka dokumennya akan dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan dan ditunggu perbaikannya hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.”

Selain Asep, yang selalu stanby di kantor KPU Kota Kotamobagu setiap hari ada komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh serta Frans TA Manoppo (Sekretaris). Demikian juga di jajaran tim verifikasi dan helpdesk yang dipimpin Eric S. Sugeha (Kasubag Tekmas) selalu siap sedia memberikan pelayanan yang terbaik bagi parpol maupun penghubung yang butuh informasi ataupun hal lainnya terkait pendaftaran bakal caleg. (Syarip)