Dinas PM-PTSP Kotamobagu Beri Kemudahan Pengurusan Izin Berusaha
KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi para pelaku usaha terkait pengurusan izin berusaha.
Salah satu cara yang dilakukan yakni, turun langsung ke para pelaku usaha yang belum memiliki izin, kemudian dilakukan pendampingan dalam pengurusan NIB.
“Kami lakukan biasanya ditemui usaha-usaha yang belum mengantongi izin dan selanjutnya kami undang untuk sharing terkait kendala yang dihadapi saat mengurus izin usaha. Hari ini ada 6 pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk pengurusan NIB, Alhamdulillah 3 izin usaha sudah terbit karena dokumen persyaratannya lengkap,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, 23 November 2022.
Menurut Aljufri, kepemilikan NIB wajib bagi setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha itu sendiri.
“Nah, nomor induk berusaha ini tidak ada batas waktu selagi usahanya berjalan dan berlaku secara nasional. Sehingga sangat penting bagi setiap orang yang akan menjalankan usaha,” jelasnya.
Aljufri juga mengajak kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurusnya.
“Jika ada kendala bisa langsung mengunjungi kami di Kantor Dinas PM-PTSP kami siap membantu menerbitkannya dan yang pasti layanan fasilitasi ini gratis, yang dibayar itu hanya retribusi ke daerah,” ajaknya.
Ia menambahkan, dalam pengawasan, pihaknya juga sering menemukan usaha yang sudah tidak sesuai dengan ruang lingkup usaha yang terterah dalam NIB.
“Ketika kami temui ada usaha yang tidak sesuai dengan NIB nya maka langsung kami tindak,” tegasnya . (Dp)