Disperdagkop-UMK Kotamobagu Buka Seleksi Tenaga Pendamping UMKM

0

KOTAMOBAGU –  Dinas Perdangangan Koperasi dan usaha kecil menengah ( Disperdagkop-UKM) membuka seleksi tenaga pendamping koperasi ukm.

Hal ini disampaikan Kepala bidang Koperasi dan ukm Meiva Najoan, kepada media ini Selasa 25 Januari 2022

Menurut Meiva seleksi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2020 tentang Perunjuk tehnis penggunaan Dana Alokasi Khusus non fisik,peningkatan kapasitas Koperasi dan ukm ditahun 2022 ini.

“Untuk persyaratannya harus WNI, sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 35 tahun, memiliki Sim dan kendaraan sendiri, selain itu persyaratan khususnya lulusan perguruan tinggi negeri / swasta, tingkat pendidikan minimal D3 semua jurusan, serta berasal dari lingkungan dunia usaha, akademisi, praktisi, atau berpengalaman dibidang pendampingan DAK non fisik PK2 UKM.” sebut Meiva

Pendaftarannya sendiri  lanjut Meiva, mulai dibuka hari ini.” Jadi bagi calon pendaftar yang memenuhi syarat bisa langsung ke dinas perdagangan, karena untuk tahun ini yang kita terima itu hanya sebanyak dua orang, ” ujar Meiva.(*)