Stefanus Liow Perjuangkan Kepastian Hukum Tata Ruang untuk Masyarakat Riau

0

JAKARTA, Indo-news.id—Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memfasilitasi penyelesaian persoalan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dengan mendorong percepatan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Melalui rapat bersama yang digelar di Jakarta, Rabu (4/11/2026), penyelesaian persetujuan substansi ditargetkan rampung paling lama satu bulan, sebelum dilanjutkan dengan proses teknis, administratif, hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut dibuka langsung Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M. dari Kalimantan Utara, Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M. dari Lampung, serta Wakil Ketua III Agitha Nurfianti, S.Psi. dari Jawa Barat.

Fasilitasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan peraturan daerah.

BULD DPD RI berupaya memastikan berbagai hambatan legislasi di daerah dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau Dr. H. Sunaryo, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, A.P., M.Si., bersama jajaran pemerintah provinsi dan DPRD Riau.

Dari pemerintah pusat, hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Kehutanan Beni Raharjo, S.Hut., MNatRes, Ph.D., serta Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang Kementerian Dalam Negeri Benny Kamil, S.Kom., M.Si.

Dalam pembahasan, BULD DPD RI menyoroti belum tuntasnya proses persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Riau yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Salah satu persoalan mendasar adalah ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan.

Persoalan tersebut berdampak pada belum terpenuhinya sejumlah dokumen persyaratan persetujuan substansi. Di antaranya penandatanganan peta rencana oleh instansi terkait serta Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang Provinsi.

Kondisi ini dinilai membutuhkan penyelesaian lintas sektor karena menyangkut kewenangan sejumlah kementerian, khususnya ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, rapat diarahkan untuk menghasilkan mekanisme penyelesaian yang jelas, pembagian kewenangan, serta langkah konkret agar proses penetapan Perda RTRW tidak terus tertunda.

Salah satu kesepakatan penting dalam rapat adalah penyelesaian ketidaksesuaian HAT dengan kawasan hutan melalui pendekatan Holding Zone dan pengaturan ketentuan khusus dalam Ranperda RTRW.

Dalam mekanisme tersebut, sekitar 99.946 hektare kawasan menjadi prioritas pembahasan yang masih membutuhkan kesepakatan lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, penyelesaian terhadap luasan kawasan lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi pemerintah pusat, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan mempercepat penyelesaian dokumen persetujuan substansi melalui Kantor Wilayah BPN.

Kementerian Kehutanan juga menyatakan komitmen mendukung penyelesaian persoalan tersebut melalui pembahasan bersama.

Termasuk mendorong kebutuhan penyusunan Legal Opinion atau pendapat hukum sebagai landasan untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme penyelesaian ketidaksesuaian kawasan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong agar substansi Ranperda RTRW Provinsi Riau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan nasional, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan regulasi yang kuat.

BULD DPD RI menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga komitmen terhadap kesepakatan yang telah dihasilkan.

Persetujuan substansi ditargetkan selesai paling lama satu bulan.

Setelah itu, tahapan teknis dan administratif hingga penetapan Perda ditargetkan dapat dituntaskan dalam waktu paling lama dua bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan, fasilitasi tersebut merupakan wujud komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui fungsi pemantauan dan evaluasi terhadap pembentukan Perda.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian terkait harus menghasilkan penyelesaian konkret dan terukur, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“BULD DPD RI juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah bersama-sama mencari jalan keluar atas persoalan tersebut,” ujar Liow.

Melalui kesepakatan ini, BULD DPD RI berharap proses persetujuan substansi segera diselesaikan sehingga Ranperda RTRW Provinsi Riau dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai target waktu yang telah disepakati.

Penetapan Perda RTRW nantinya diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian tata ruang, memperjelas pengaturan pemanfaatan lahan, serta mendukung penyelenggaraan pembangunan dan perlindungan kepentingan masyarakat di Provinsi Riau.