Mulai 2 November Pemilik Kendaraan di Sulut Nikmati Keringanan Pajak

1

BITUNG, Indo-news.id— Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut).

Menyambut perayaan Hari Raya Natal 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor bertajuk Kejutan Natal 2026.

Program yang mulai berlaku Senin (2/11/2026) ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran lebih ringan.

Program yang digagas Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE bersama Wakil Gubernur Dr J Victor Mailangkay SH MH tersebut mencakup sejumlah fasilitas, mulai dari pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan tunggakan, penghapusan denda, hingga potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE, mengajak masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Kota Bitung, agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Menurut Theo, program ini menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menanggung seluruh beban pembayaran seperti biasanya.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memperoleh pengurangan atau pembebasan tunggakan pokok PKB dapat mengajukan permohonan melalui seluruh unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Sementara itu, fasilitas pembebasan denda dan diskon PKB dapat dinikmati secara otomatis melalui seluruh unit layanan SAMSAT maupun kanal pembayaran pajak kendaraan secara online.

“Dalam program Kejutan Natal ini, terdapat beberapa skema keringanan yang disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan,” jelas Theo Rorong.

Berdasarkan ketentuan program tersebut, kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah memperoleh pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan kendaraan roda dua di atas 200 cc, kendaraan roda tiga, serta kendaraan roda empat ke atas mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen atas tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan 100 persen denda PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun tunggakan yang telah lewat.

Fasilitas pembebasan denda SWDKLLJ tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan PT Jasa Raharja.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, tersedia pula diskon 25 persen pokok BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama.

Selain berbagai keringanan tersebut, pemilik kendaraan yang belum melewati tanggal jatuh tempo pembayaran pajak juga berkesempatan mendapatkan tambahan diskon PKB sebesar 5 hingga 10 persen.

Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan yang masa jatuh temponya masih sampai sembilan bulan ke depan.

Theo berharap, berbagai fasilitas yang diberikan Pemprov Sulut tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak tertunggak.

“Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Selain program khusus Kejutan Natal, masyarakat Sulawesi Utara juga masih dapat menikmati sejumlah kebijakan keringanan pajak yang diberlakukan secara otomatis sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut meliputi diskon PKB sebesar 25 persen untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025 sebagai penyesuaian setelah diberlakukannya Opsen PKB atau pajak pemerintah kabupaten dan kota.

Besaran tersebut ekuivalen dengan pokok pajak sebelum penerapan Opsen PKB.

Pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PKB secara progresif serta pembebasan 100 persen pokok dan denda PKB bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar wilayah Sulawesi Utara.

Program Kejutan Natal 2026 sendiri memiliki batas waktu pelaksanaan mulai 2 November hingga 30 November 2026.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mendatangi unit pelayanan SAMSAT terdekat atau memanfaatkan kanal pembayaran online untuk mengetahui persyaratan dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulut berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus membantu pemilik kendaraan menertibkan administrasi dan meringankan beban tunggakan menjelang perayaan Natal 2026.