K3 Amburadul dan Pengawasan ‘Gaib’, Proyek Dinsos P3A Purwakarta Menuai Sorotan

0

Purwakarta, Indo-new.id – Proyek konstruksi di halaman Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ironisnya, para pekerja di lapangan bahkan tidak mengetahui siapa pemborong maupun pengawas yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Jumat (19/9/2026), sejumlah pekerja tampak membongkar bangunan dan memotong besi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Di lokasi kerja yang berisiko tinggi tersebut, tidak terlihat adanya penggunaan helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), maupun sarung tangan pelindung. Padahal, para pekerja berhadapan langsung dengan material berbahaya seperti potongan besi, percikan las, dan reruntuhan bangunan.

Pelanggaran ini dinilai sangat kontras karena terjadi tepat di halaman instansi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh terdepan dalam kepatuhan terhadap regulasi dan aturan hukum.

Kejanggalan proyek ini semakin terkuak saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada para pekerja mengenai ketiadaan APD dan struktur manajemen proyek di lapangan.

Dua pekerja bangunan yang berinisial A dan I memberikan jawaban yang mengejutkan. “Tidak tahu Pak untuk pemborong dan pengawasnya. Kalau untuk masalah APD, memang belum diberikan sejak awal,” ujar mereka dengan polos.

Pengakuan tersebut memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pekerja konstruksi legal di lingkungan dinas tidak mengenal pihak yang mempekerjakan dan mengawasi mereka? Kondisi ini mempertanyakan keberadaan tim pelaksana dari pihak kontraktor, fungsi kontrol dari konsultan pengawas, hingga lemahnya monitoring dari dinas terkait selaku pemilik proyek.

Merujuk pada papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek ini dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dengan rincian:

Nilai Kontrak: Rp 369.164.648,48
Nomor Kontrak: 000.3.2/2124-SPK/DINSOSP3A/IX/2026
Kontraktor Pelaksana: CV. ANWARINDO PRATAMA DUTAWaktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender

Mengingat nilai proyek yang mencapai ratusan juta rupiah, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan pengawasan yang ketat seharusnya menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Pembiaran pekerja tanpa APD ini merupakan bentuk kelalaian serius. Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar tiga regulasi penting di Indonesia.

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus atau pemberi kerja menyediakan APD secara cuma-cuma bagi tenaga kerja.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, yang mewajibkan setiap sektor konstruksi menerapkan manajemen keselamatan kerja terintegrasi.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, yang secara khusus mengatur kewajiban penjaminan keselamatan konstruksi pada setiap proyek pemerintah.

Kondisi lapangan yang memprihatinkan ini pun memicu kecurigaan publik mengenai alokasi anggaran K3. Secara aturan, komponen biaya SMKK yang berkisar antara 2 hingga 4 persen dari total nilai kontrak diduga kuat tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, maupun manajemen CV Anwarindo Pratama Duta masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait amburadulnya manajemen proyek tersebut. (Arif M)