Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Inkracht

2

MINUT_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnahkan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Minahasa Utara, Selasa (22/9/2026), melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23 buah pakaian, enam senjata tajam, serta 17 alat dan barang bukti terkait narkotika dan obat-obatan. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam periode April hingga September 2026.

Kepala Kejari Minahasa Utara Lingga Nuarie, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht untuk pemusnahan barang bukti dari 16 perkara Tindak Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh perkara asusila,” ujar Lingga.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bagian dari pengelolaan barang bukti secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih mawas diri dan waspada sehingga tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, sehingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini turut menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Kejari Minut dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut disaksikan jajaran Kejari Minut dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Airmadidi, Polres Minahasa Utara serta Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara.