Diduga Garapan XL, Proyek Kabel WiFi di Purwakarta Abaikan K3 dan Tutup-tutupi Legalitas

0

Purwakarta – Proyek penarikan kabel jaringan WiFi yang diduga dikerjakan untuk XL di jalur Desa Cibukamanah hingga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta disorot tajam.

Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta terkesan menutup-nutupi legalitas di lapangan.

Pantauan di lokasi, Sabtu 4 Juli 2026 sekitar pukul 17.11 WIB, para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Helm, rompi, hingga rambu peringatan di badan jalan sama sekali tidak tampak. Kondisi ini jelas berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan pengguna jalan.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang pekerja justru berkelit dan enggan menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyebut pekerjaan itu sebagai “pemasangan jaringan WiFi”.

“Silakan ke Desa saja,” ujarnya singkat, seraya menghindari pertanyaan terkait nama perusahaan pelaksana dan dokumen izin.

Jawaban mengambang itu memunculkan tanda tanya besar. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, apakah proyek ini sudah mengantongi izin resmi, dan sudah dikoordinasikan dengan pemerintah setempat atau belum.

Jika proyek ini benar bagian dari ekspansi jaringan XL, maka perusahaan wajib bertanggung jawab. Standar K3 bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Begitu pula dengan transparansi dan perizinan. Tidak boleh ada proyek infrastruktur yang dikerjakan secara sembunyi-sembunyi dan mengorbankan keselamatan.

Sejumlah warga juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pekerjaan tersebut. Hal ini menambah kesan bahwa proyek ini dikerjakan diam-diam tanpa koordinasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang diduga terkait maupun dari pihak pelaksana di lapangan.

Yang lebih memprihatinkan, Kepala Desa Cibukamanah juga belum bisa dikonfirmasi apakah ada izin atau tidak terkait proyek penarikan kabel ini ke pihak desa. (Arif)