Berorientasi Transparansi, Pemkot Kotamobagu Soroti Kepatuhan Laporan Keuangan Desa

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan administrasi kepada seluruh sangadi (kepala desa) dan lurah. Aparatur desa yang lalai dalam pelaporan dan koordinasi diingatkan mengenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.Peringatan keras tersebut disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang digelar di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta.“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan, dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Pemkot Kotamobagu memberikan perhatian khusus terhadap kewajiban administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Pasal 27 undang-undang tersebut, kepala desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada Wali Kota pada setiap akhir tahun anggaran, memberikan laporan keterangan kepada BPD, serta menjamin transparansi informasi keuangan kepada masyarakat.

Sahaya menyayangkan masih adanya kecenderungan sebagian kepala desa yang hanya menitikberatkan pada kewenangan jabatan, tetapi mengabaikan tanggung jawab pelaporan. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28 undang-undang terkait mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis bagi yang melanggar, yang dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pencopotan jabatan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban, dan konsekuensinya,” urainya.

Selain aspek tata kelola administrasi desa, rapat evaluasi ini juga membahas optimalisasi capaian target penerimaan pajak daerah. Pemkot Kotamobagu menginstruksikan seluruh lurah dan sangadi untuk bergerak aktif meningkatkan kesadaran pajak warga, memperkuat mutu pelayanan publik, serta memastikan seluruh kebijakan daerah terealisasi efektif hingga ke tingkat terbawah.(Dp)