Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Sabu, Satu Terduga Pelaku Diamankan 

0

BITUNG, Indo-news.id — Komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung. 

Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, seorang pria berinisial JNM alias Yani (38) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. 

Ia ditangkap pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari warga sekitar pukul 19.00 Wita. 

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat Satu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, S.H., bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya. 

Proses penangkapan dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh warga setempat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Barang haram tersebut diketahui disembunyikan di balik dinding tripleks yang berada di samping lemari pakaian di dalam rumah pelaku.

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. 

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga paket besar sabu dan empat paket sedang sabu dengan total berat 15,62 gram.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam berwarna biru, satu timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp530.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika, satu gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, JNM alias Yani mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Keterangan tersebut kini menjadi bahan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang melibatkan pelaku lain.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika yang berpotensi merusak lingkungan dan masa depan generasi muda.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar IPTU Dr. Jefry Duabay, Selasa (23/6/2026)

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap ketahanan sosial dan keamanan masyarakat.

Karena itu, Polres Bitung terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kota Bitung tetap aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.