Plt Bupati Sitaro Konsultasikan Produk Hukum Daerah ke Kemendagri
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
SITARO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Komitmen tersebut ditunjukkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE, MM, yang melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/6/2026), di Gedung Naya, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Heronimus Makainas diterima Kasubdit Wilayah II Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Pradana Putra. Turut mendampingi Plt Bupati yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sitaro.
Audiensi ini menjadi langkah strategis Pemkab Sitaro untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam proses penyusunan, harmonisasi, dan sinkronisasi berbagai produk hukum daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Plt Bupati Heronimus Makainas menegaskan bahwa regulasi yang baik merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.
“Koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri sangat penting agar setiap produk hukum daerah yang disusun dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang lebih optimal,” ujar Makainas.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus terus diperkuat agar setiap kebijakan yang lahir di daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasubdit Wilayah II Produk Hukum Daerah Kemendagri, Wahyu Pradana Putra, memberikan sejumlah masukan terkait mekanisme penyusunan produk hukum daerah. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi untuk menghindari potensi kendala hukum dalam implementasinya.
Melalui konsultasi tersebut, Pemkab Sitaro berharap kualitas produk hukum daerah dapat semakin meningkat sehingga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sitaro.
Angle ini lebih menyoroti upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan kualitas regulasi daerah, bukan sekadar kegiatan audiensi.