Paket Seragam Rp.1.435 Juta di SMAN 1 Wanayasa Picu Tanda Tanya, Komite Sekolah Bungkam

0

Purwakarta,Indonews – Paket seragam siswa baru kelas 10 SMAN 1 Wanayasa senilai Rp1.435.000 terus menjadi sorotan. Angka itu memicu tanda tanya di kalangan wali murid, terutama di tengah bantahan pihak sekolah yang menyatakan “tidak terlibat”. Kini publik menyorot peran Komite Sekolah dan transparansi proses “tender mandiri” yang diklaim orang tua.

Awak media mendatangi SMAN 1 Wanayasa untuk klarifikasi. Undangan konfirmasi datang dari Humas sekolah, Lilis, menyusul beredarnya informasi penjualan paket 4 seragam seharga Rp1.435.000 per siswa. Nominal tersebut memicu pertanyaan besar terkait mekanisme dan kewajiban pembelian.

Kepala SMAN 1 Wanayasa, Ahmad Ripai, menegaskan sekolah tidak mewajibkan dan tidak mengetahui transaksi tersebut. “Kami tidak terlibat dalam transaksi jual-beli seragam siswa,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Humas Lilis. “Sekolah tidak ada keterlibatan dengan pembelian seragam Rp1.435.000 itu,” katanya.

Namun di lapangan, Jenal Anudin selaku perwakilan orang tua menyebut 30 dari 378 siswa kelas 10 sudah terdaftar membeli seragam. “Belanjanya melalui tender, tanpa melibatkan koperasi. Orang tua tidak diharuskan beli satu paket langsung, bisa dicicil satu per satu,” jelasnya.

Kesenjangan antara pernyataan “sekolah tidak terlibat” dengan adanya proses tender dan 30 siswa yang sudah mendaftar inilah yang menjadi pusat sorotan publik.

Titik kritis kini mengarah ke Komite Sekolah. Hingga berita ini diturunkan, pengurus Komite SMAN 1 Wanayasa belum dapat dikonfirmasi karena tidak berada di lokasi saat media berkunjung.

Padahal, sesuai Permendikbud No.75 Tahun 2016, Komite memiliki peran kunci: menyetujui dan mengawasi segala bentuk pungutan serta kerja sama pihak ketiga di sekolah negeri.

Absennya keterangan Komite memunculkan tiga pertanyaan utama:
1. Siapa panitia tender? Jika ini “tender mandiri orang tua”, siapa yang menyusun, mengumumkan, dan menetapkan pemenang?
2. Wajib atau tidak? Jika 348 siswa lainnya belum mendaftar, apakah mereka tetap dapat mengikuti pembelajaran tanpa membeli paket seragam ini?
3. Pengawasan dana: Publik menyorot dana BOS. Komite wajib mengawasi penggunaannya. Tanpa konfirmasi Komite, transparansi penggunaan dana sulit diverifikasi.

Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah Ahmad Ripai, Humas Lilis, dan Ketua Kurikulum Asep Sudrajat pada 11 Juni 2026. Klarifikasi lisan dari pihak sekolah telah diterima dan dimuat berimbang.

Ruang hak jawab tetap terbuka 24 jam untuk SMAN 1 Wanayasa, Komite Sekolah, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat. Berita ini akan diperbarui begitu ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Arip)