Sinergi Eksekutif-Legislatif Bukti Nyata! Tiga Raperda Strategis Resmi Disahkan Demi Masa Depan Kabupaten Pasuruan
Pasuruan, indo-news.id – Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah yang maju, humanis dan berpihak kepada masyarakat. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat didampingi Wakil Ketua DPRD Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Tiga Perda strategis yang disahkan meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara matang dan profesional.
Mulai dari proses harmonisasi, pembulatan hingga pemantaban konsepsi bersama Kemenkumham Kanwil Jawa Timur, pembahasan lintas OPD hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh tahapan telah dilalui dengan serius dan penuh tanggung jawab demi menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menilai pengesahan tiga perda tersebut menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
Menurutnya, proses pembahasan yang berjalan lancar tidak lepas dari semangat kebersamaan serta komitmen bersama untuk mengutamakan kepentingan rakyat.
“Persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Mas Rusdi.
Khusus terkait Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), Mas Rusdi menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak di Kabupaten Pasuruan.
Ia berharap keberadaan Perda KLA mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak, sehingga generasi muda Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh optimal dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
“Perda KLA ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif agar anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” tegasnya.
Dengan disahkannya tiga perda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD dinilai semakin menunjukkan keseriusannya dalam menghadirkan kebijakan yang pro rakyat, berpihak kepada kesejahteraan sosial, memperkuat peran masyarakat serta menjamin masa depan anak-anak Kabupaten Pasuruan yang lebih cerah.(Koko)