DPRD Sulut Diingatkan Hati-hati Kelola 21 Miliar Anggaran Pokir, Sudah Ada Contoh Kasus Tersangka Ketua Dewan

0

SULUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai realisasi mencapai Rp242,9 miliar.

Khusus untuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menaruh rasa bangga yang luar biasa atas kinerja DPRD Sulut selama ini dalam menjalankan tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Untuk tahun anggaran 2026 ini, aspirasi para anggota DPRD Sulut dalam bentuk Pokir (Pokok Pikiran,red) sangat diperhatikan dan diakomodir dalam bentuk anggaran APBD dengan total 21 miliar,”ucap Victor Mailangkay menyampaikan pesan Yulius Selvanus usai paripurna beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Milenial Prabowo Gibran (MPG) Henro Kawatak ingatkan agar DPRD Sulut mengelola anggaran hibah tersebut untuk Pokir hasil serapan aspirasi.

“Anggaran tersebut diberikan Pemprov Sulut untuk mengatasi perosoalan yang disuarakan warga kepada Anggota Dewan,”tegas Kawatak.

Contoh kasus sudah ada, Meskipun menurut Kawatak tidak terjadi di Sulut.

“Ini akibat anggota dewannya suka Nyambi proyek,mudah-mudahan ini tidak terjadi di DPRD Sulut,”ucap Kawatak.

Berikut adalah rincian sanksi hukum anggota dewan yang terlibat proyek:

• Larangan dalam UU MD3: Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD), khususnya Pasal 400 ayat 2, anggota dewan dilarang merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain, termasuk terlibat dalam proyek.

• Sanksi Etik dan Pemberhentian: Anggota dewan yang melanggar dapat diberhentikan antarwaktu (PAW) sesuai Pasal 239 UU MD3, yang diproses melalui mekanisme kode etik DPR/DPRD.

• Sanksi Pidana Korupsi: Jika keterlibatan proyek tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang, intervensi anggaran, atau suap (makelar proyek), oknum tersebut dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

• Penyalahgunaan Pokir: Anggota dewan dilarang keras mengintervensi proyek Pokok Pikiran (Pokir) atau anggaran aspirasi untuk keuntungan pribadi

 ini yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran