Tambang Rakyat Harapan Baru, Henro Kawatak : Serap Tenaga Kerja Tanpa Batasan Umur Dan Syarat Ijasah Serta Lingkungan Terawasi

0

SULUT – Dengan ada legalitas bagi pertambangan rakyat termaktub dalam Perda Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2024, selain memberi kepastian hukum bari pelaku tambang rakyat juga meminimalisir dampak lingkungan dan kesejahteraan.

Dimana tambang rakyat dapat dikelola melalui perseorangan dan koperasi.

Untuk perseorangan maksimal luasan area tambang rakyat 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar.

Terlebih saat ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk 63 blok untuk tambang rakyat bagi 13 Kabupaten/Kota yang potensi emas.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu juga diatur untuk uang jaminan reboisasi lahan tambang rakyat serta pajak retribusi tambang rakyat.

Figur tokoh Pemuda Sulut, Henro Kawatak memperkirakan, tenaga kerja lokal sekitar area tambang rakyat diperkirakan untuk 1 hektar bisa menyerap lebih dari 100 orang.

“Karena per hektar menyerap tenaga kerja pendukung seperti pengangkut material, pendulang, pengolah emas dan penyedia konsumsi, yang membuat jumlah orang yang bergantung pada satu lokasi tersebut jauh lebih banyak, dan itu tidak butuh persyaratan batasan umur maupun standart pendidikan,”jelas lugas Kawatak yang juga pengusaha muda ini.

Terlebih menurut Kawatak, terinformasi Gubernur Sulut meminta pemerintah pusat memberikan kelonggaran aturan, dimana pengolahan tambang rakyat diharapkan cukup berbasis KTP untuk memudahkan legalitas, namun tetap wajib mematuhi standar lingkungan.

Dengan status legal pertambangan rakyat, kata Kawatak, pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia seperti merkur ataupun sianida dan kewajiban jaminan lingkungan dapat dilakukan dengan lebih efektif oleh pemerintah.

“Tidak bisa sesuka hati untuk melakukan aktifitas tambang rakyat. Titiknya sudah diatur agar tidak mengganggu apalagi merusak lokasi hutan lindung dan pertanian,”tegasnya.

Jika 30 blok di tahun perdana ini bisa jalan, maka diperhitungkan untuk pertambangan rakyat bisa menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja.

“Itu baru didalam area lokasi tambang, belum untuk multiplier efeeknya, warung makan, ojek dan lainnya. Uang akan berputar didalam daerah,”ucapnya.