Sebulan Pasca MoU Dengan BRI, Kejari Bitung Pulihkan Tunggakan Debitur Hingga Setengah Miliar

0

BITUNG — Sebulan pasca tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bitung, Kejari Bitung pulihkan tunggakan debitur hingga setengah miliar.

“Kerjasama dibidang hukum antara pihak BRI cabang Bitung dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) untuk memulihkan tunggakan kreditur bermasalah pada Bank BRI cabang Bitung,” ujar Kasi Datun, Natalia Runkat, SH, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut kata Natalia, kerjasama ini merupakan mekanisme strategi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam mendukung pemerintah di sektor perbankan melalui penagihan sejumlah kreditur yang bermasalah pada Kantor Cabang BRI Kota Bitung.

“Bagian dari dukungan Kejari Bitung pada sektor perbankan khususnya untuk Bank BRI cabang Bitung melalui penagihan bagi kreditur bermasalah,” tambah Natalia.

Sementara Pimpinan Cabang (Pinca) BRI cabang Bitung, Ronald Pinontoan menyampaikan terimakasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam upaya somasi terhadap nasabah- nasabah penunggak kredit BRI di wilayah Bitung.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kerjasama ini. Dukungan dari Kejari Bitung dalam upaya somasi bagi nasabah menunggak mulai ada dampak positif,” kata Pinontoan.

Ditambahkan Ronald Pinontoan, hal ini sangat berarti agar kerugian yang diakibatkan tunggakan kredit dapat berkurang dan kami dapat terus menyalurkan kredit kepada pengusaha UMKM yg ada di wilayah Bitung sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian di Kota Bitung.

“Jika kerugian dapat berkurang maka BRI cabang Bitung bisa menyalurkan kredit bagi UMKM di wilayah Kota Bitung dan hal itu membantu peningkatan perekonomian bagi masyarakat,” tambah Ronald Pinontoan.(Paulus Marinu)