SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menyampaikan syarat untuk pindah memilih sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 daftar pemilih pindahan (DPTb) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disalah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Syarat dan ketentuan :
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024 dengan keadaan tertentu :
1.Pemilih sedang sakit.
2.Pemilih yang tertimpa bemcana.
3.Pemiluh yang menjadi tahanan.
4.Menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan suara.
Cara mengurus pindah pemilih :
1.Pastikan nama terdaftar dalam DPT, cek di https://www.cekdptonline.kpu.go.id
2.Datangi posko layanan pindah memilih PPS,PPK atau KPU Kabupaten/kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan formulir model A-surat pindah memilih.
3.Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS,PPK atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir model A-surat pindah memilih dan dokumen kependudukan.
Dokumen persyaratan :
1.KTP Elektronik.
2.Kartu Keluarga.
4.Dokumen bukti alasan pindah memilih.
Posko layanan DPTb di kantor PPS,ppk dan KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili masing-masing.