Pekan Ini 30 Anggota DPRD Kota Bitung Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Perjadin

0

BITUNG — Perkembangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung 2019-2024 memasuki babak baru.

Pasalnya, dalam minggu berjalan ini, Kejaksaan Negeri Bitung akan melakukan pemeriksaan kepada 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn, SH, MH kepada sejumlah media diruang kerjanya, Senin (19/8/2024).

“Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 untuk dimintai keterangan,” jelas mantan Jaksa KPK tersebut.

Kajari Yadyn menjelaskan, pemanggilan 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 tersebut bukan karena semuanya terlibat, tetapi hanya sebatas pengumpulan data.

Yadyn juga menambahkan, pihaknya sangat serius melakukan pengumpulan alat bukti terkait dugaan kasus perjalanan dinas DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.

Hanya saja kata Yadyn, prosesnya agak lama karena harus dilakukan penelitian secara mendalam sehingga proses itu tidak terkesan dipaksakan.

“Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 akan dipanggil. Bukan berarti semua ada keterlibatan, tetapi sebatas pemeriksaan untuk pengumpulan bukti,” jelas Kajari Yadyn.

Mantan Jaksa KPK tersebut juga sempat menunjukkan sejumlah bukti diantaranya kwitansi dan stempel (cap) yang diduga palsu. Pernyataan itu dibenarkan dengan dilakukannya di salah satu hotel dan rental mobil.

Ditanya soal kemungkinan persoalan ini murni menjadi kasus korupsi atau karena kesalahan administrasi dan berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kajari Yadyn menyebut jika terjadi ketidaksengajaan bisa saja TGR.

Namun jika dilakukan secara berulang-ulang berarti ada unsur kesengajaan. Dan perbuatan itu jelas melanggar peraturan.

“Jika ada kesalahan administrasi bisa saja diputuskan Tuntutan Ganti Rugi (THR), namun jika dilakukan berulang-ulang berarti ada unsur kesengajaan,” katanya. (Paulus Marinu)