Kejari Minut Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Narkoba

0

MINUT,indo-news.id_Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara memusnakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman parkir kantor Kejari Minut, Rabu (29/05/24).

Plt Kajari Minut Edmond Purba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus tindak pidana umum dan narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ada 17 perkara sejak Januari hingga Mei 2024 diantaranya 4 kasus pencabulan, penganiayaan 5 kasus, obat atau narkotika 3 kasus, pencurian 1 kasus, pengancaman 1 kasus, UU Darurat 2 kasus dan judi 1 kasus.

“Untuk barang bukti akan dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk obat atau narkotika akan diblender sedangkan untuk barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) akan dipotong menggunakan gurinda,”ujarnya.

Pemusnahan barang bukti, Kasat Narkoba IPTU Hefry Samson, Kasat Reskrim IPTU Ferdiand Martadinata SH, BPOM Manado Wisye Veronika, PN Airmadidi Panud Pidana Inggriyanu Supit, SH, Kanit III Res Harley Londong, SH .

(Rommy Rorong)