Beraromah Korupsi, Irawan: Polda Sulut dan Kejati Diminta Selidiki SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu

0

HUKRIM – Pihak Kepolisian Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulut, diminta untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2023 di DPRD Kotamobagu.

Hal ini dikatakan salah satu aktifis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Irawan Damopolii SH. Kata dia, “Dalam waktu dekat ini, kami berencana akan membuat laporan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan kasus tersebut,” kata Irawan, Rabu (22/05/2024).

Irawan juga menambahkan, saat ini pihaknya akan membuat kajian tertulis tentang dugaan peristiwa tindak pidana berdasarkan alat bukti sebagai dasar hukum pelaporan.

“Kita akan buat kajian tertulis berdasarkan alat bukti yang telah kita kantongi sebagai dasar hukum pelaporan,” ujar pria yang sangat getol menyuarakan pemberantasan korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, dan harus diberantas agar uang negara tidak mengalir ke kantong-kantong para koruptor.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan hal ini harus diberantas agar supaya tidak menjadi kebiasaan buruk para pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari mencuri uang negara,” tegasnya.

(Gito Mokoagow)