4 ASN Terjerat Kasus Korupsi Lahan RSUD MWM, Bupati Joune Ganda Angkat Bicara

0

MINUT,INDO-NEWS.ID_Bupati Minut Joune Ganda angkat bicara terkait adanya 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sulut pada Senin (22/04/24) dalam perkara pembelian perluasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Ia mengatakan, pada prinsipnya sebagai kepala daerah mendukung penuh, menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Saya menghormati proses hukum yang ditangani oleh pihak Kejati Sulut dan akan  bersikap tegas, cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum tersebut. Saat ini langkah-langkah yang akan diambil, saya sudah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaah dan kajian untuk memastikan status keempat ASN tersebut,” kata Bupati Joune Ganda, Selasa (23/04/24).

Seperti berita sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang non ASN telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas perkara perluasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.

Kelima tersangka yakni, JK (Kadis Pangan/mantan Sekda), YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Penggadaan Barang dan Jasa), VL (PNS) dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).

“Para tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000 milyar  berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI,” ujar Theodorus Rumampuk dalam keterangannya pada media ini, Selasa (23/04/24)

Ia menyebutkan, para tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 5 (lima) Tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024,” tandas Theodorus Rumampuk.

(Rommy Rorong)