SK Walikota Pelantikan 22 Maret 2024 Dipersoalkan, Forsman Dandel: Ada Kekeliruan

0

BITUNG — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung persoalkan nomor Surat Keputusan (SK) Walikota pada pelantikan 22 Maret 2024 lalu.

Pasalnya menurut sejumlah ASN nomor Surat Keputusan (SK) yang dibacakan pada saat pelantikan berbeda dengan yang diterima.

“Nomor Surat Keputusan (SK) yang dibacakan pada saat pelantikan berbeda dengan yang kami terima,” ujar sejumlah ASN Pemkot Bitung.

Mereka pun mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung yang sudah ditandatangani tapi tiba-tiba bisa berubah nomor SK nya.

“Apakah SK ini sah atau tidak. Pasalnya nomor yang berubah membuat kami meragukan keabsahan Surat Keputusan (SK) tersebut,” kata para ASN.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Forsman Dandel saat dikonfirmasi mengaku terjadi kekeliruan pada nomor surat yang dibacakan saat pelantikan.

Jadi menurut Dandel Surat Keputusan (SK) yang diserahkan kepada sejumlah ASN yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu sah.

“Ada kekeliruan saat pembacaan, yang benar SK Nomor 821/171/WK tanggal 21 Maret 2024. Ini yang disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Dandel melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).

Surat Keputusan (SK) yang dibacakan saat pelantikan 22 Maret 2024 nomor 821/177/WK. Sementara Surat Keputusan (SK) yang diterima 91 ASN yang dilantik adalah nomor 821/171/WK. (Paulus Marinu)