Capai 70 Persen, Pemdes Buluti Genjot Penyelesaian Pembangunan Drainase

0

MINUT_Pemerintah Desa Buluti terus menggenjot pembangunan rehab drainase sepanjang 58,20 Meter yang bersumber dari dana desa.

Pelaksanaan pekerjaan saluran drainase yang melibatkan masyarakat sejak Senin (25/03/24) kini progresnya sudah mencapai 70 persen dan Pemerintah Desa Buluti telah menyalurkan upah kerja kepada masyarakat yang terlibat dalam pekerjaan ini pada Kamis (28/03/24).

Selain drainase, Hukum Tua Desa Bulutui Fadla Bin Raya menyampaikan Pemdes Bulutui juga akan memulai pekerjaan plat dekker, pekerjaan fisik dan pemberian makanan tambahan akan dituntaskan paling lambat 30 hari sesuai dengan batas waktu yang diberikan inpektorat sebagai instansi pemeriksa internal pemerintah kabupaten Minahasa Utara.

“Penyelesaian sejumlah kegiatan Dana Desa tahun 2023 yang menjadi tunggakan ini terus dipacu agar pekerjaan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekaligus membungkam tudingan miring terhadap pemerintah desa.,” ujar Fadla.

Ia juga mengatakan, saat kini sejumlah kegiatan Dana Desa Tahun 2023 terus dipacu sebagai bentuk jawaban atas berbagai selewiran di media sosial dan beberapa portal berita online yang menyatakan Pemdes Bulutui melakukan korupsi dana desa.

“Kami pemerintah desa tidak perlu bantah – bantahan di media terkait tudingan miring terhadap kinerja kami pemerintah desa, lebih baik kita tunjukan dengan kinerja yang  hasilnya bisa terlihat. Buktinya untuk pekerjaan drainase sudah mencapai 70 persen, selain itu pembuatan plat dekker dan pemasangan paving akan segera direalisasikan. Yang pasti semua tunggakan kegiatan DD tahun 2023 akan kami tuntaskan sebelum 30 hari sebagaimana batas waktu yang diberikan oleh Inpektorat,” kata Fadla.

Terkait informasi dan tudingan miring yang dilayangkan sejumlah oknum kepadanya, Ia mengatakan sebagai suplemen bagi pemerintah desa untuk lebih giat dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Kedepannya selaku pemerintah desa akan lebih selektif dan akuntabel dalam menggunakan dana desa,” tandas Hukum Tua Desa Bulutui Fadla Bin Raya.