Jelang Paskah dan Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja Minut Berikan THR Bagi ASN serta THL

0

MINUT_Bupati Joune Ganda melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Minahasa Utara memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN dan THL, Kamis (28/03/24).

Kadis Tenaga Kerja,Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Edwin Ombuh, mengatakan pemberian THR ini sebagai bentuk keperdulian Bupati Joune Ganda kepada ASN dan THL di lingkup Disnaker Kabupaten Minahasa Utara jelang Paskah dan Idul Fitri 1445 H.

“Pemberian THR ini, bentuk kepedulian bapak Bupati Joune Ganda kepada jajarannya.Dengan pemberian THR ini nantinya bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara untuk membayar THR kepada karyawan tepat waktu,” kata Ombuh.

Untuk itu, Ia menghimbau agar para pengusaha dapat memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu, maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 H sudah dibayarkan.

“Sesuai ketentuan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, karena pemberian THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.Apabila pihak perusahaan tidak memberikan sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi,” ujar Ombuh.

Ia juga mengatakan, untuk memastikan para perusahaan-perusahaan telah menjalankan kewajiban terkait pemberian THR, pihaknya telah membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja-pekerja di Kabupaten Minahasa Utara yang mengalami permasalahan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“Bagi yang memerlukan bantuan penjelasan atau konsultasi serta ingin melapor silahkan datang langsung ke Kantor Dinas atau bisa melalui nomor kontak 0852-5690-0390, 0813-4006-9979 atau 0822-9316-1244,” ujar Kadis Edwin Ombuh.

(Rommy Immora)