Satres Narkoba Polres Minut Amankan Terduga Pengedar Beserta Ratusan Butir Trihexyphenidyl

0

MINUT_Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayahnya.

Sebanyak 124 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 1 pelaku   berinisial JTAS (23) warga Ds Gentawangi Kabupaten Banyumas.berhasil diamankan petugas.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Dandung Putut Wibowo,SIK,SH,MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Deky Kilanta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat adanya pengiriman paket yang berisi obat keras jenis Trihexiphenidyl  dengan No Resi JD0375241930 An pemesan lelaki JTAS (23) alamat  Mess Karyawan PT Surya Pratama Agung Bahtera di Jln Worang Bay Pass ds Treman Kec.Kauditan Kab Minut.

“Berdasarkan laporan masyarakat pada hari Jumat tanggal 08 maret 2024 sekitar jam 02.00 WITA,  Tim Sat Reserse Narkoba Polres Minut melaksanakan lidik di kantor JNT Airmadidi dan sekitar jam 09.00 WITA, tim mendampingi kurir jasa JNT melakukan pengantaran paket kepada pihak penerima paket sesuai alamat yang tertera di resi pengiriman,” ujar Kilanta.

Setelah tiba di PT Surya Pratama Agung Bahtera Jln Worang By Pass ds Treman Kec.Kauditan paket kemudian diterima oleh security perusahan An Royke Tumilaar selanjutnya personil bersama pihak security mengantarkan paket tersebut ke lelaki JTAS yang berada dalam kamar mess karyawan.

“Pelaku JTAS mengakui bahwa dia memesan paket tersebut, dimana isi paket tersebut adalah obat Trihexiphenidyl yang dipesan dari rekannya yang berada dijakarta,” kata Kilanta.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Minahasa Utara untuk  dilakukan proses hukum.

(Rommy Immora)