PN Airmadidi Gelar Sosialisasi Eksternal Bertajuk Sosialisasi Layanan Peradilan

0

MINUT_Pengadilan Negeri Airmadidi kembali menggelar Sosialisasi Eksternal Layanan Peradilan di Pengadilan Negeri Airmadidi Tahun 2024.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang, SH,MH di Integrity Lounge Pengadilan Negeri Airmadidi, Jumat (01/03/24).

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pelayanan Peradilan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.

Bertindak sebagai moderator, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PN Airmadidi Anggi Cicilia Wihastuti Wagiran, SH,MH dan sebagai narasumber para Hakim, Panitera, Sekretaris serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Airmadidi.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan sebagai berikut :
1. SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik
2. PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
3. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
4. SE DIRJEN BADILUM No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan dan SE DIRJEN BADILUM No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
5. PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik
6.SK KMA 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan
7.Eksekusi

Setelah materi usai disampaikan oleh para narasumber, selanjutnya dibuka sesi tanya jawab bagi para peserta yang dipandu oleh moderator.

Dalam sesi tanya jawab tampak antusias peserta sangat tinggi, terlihat dari banyak peserta yang mengajukan pertanyaan dan ingin lebih menggali informasi lagi dari materi yang disampaikan.

Kegiatan tersebut, dihadiri berbagai instansi diantaranya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kepolisian Resor Minahasa Utara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Minahasa Utara, Pos Bantuan Hukum PN Airmadidi (LBH Pion), Peradi, KAI, Bank BSI, Bank Milenial dan beberapa instansi lain serta Masyarakat umum di Wilayah Hukum Kab. Minahasa Utara.

(*/Rommy Immora)