Pejabat Daerah jadi Dewan Pengawas di BUMD adalah Amanat Permendagri

0

MINUT_Terkait pengangkatan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Pengawas pada PUD Klabat merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Daerah kabupaten Minahasa Utara Novly Wowiling,Jumat (24/02/24).

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (5) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pembentukan Anggota Direksi atau Anggota Komisaris, dan anggota Direksi BUMD, ditegaskan bahwa Dewan Pengawas yang diangkat dari Pejabat Pemerintah Daerah, diprioritaskan yang melakukan evaluasi pembinaan dan pengawasan.

“Inspektorat adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi evaluasi, pengawasan dan pembinaan BUMD. Jadi Inspektur menjadi Pjs Ketua Dewan Pengawas merupakan bagian dari amanat Permendagri,” kata Novly Wowiling.

Lanjut dikatakannya, Bupati Minahasa Utara selaku kuasa pemegang modal (KPM) memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pengawas serta memiliki hak diskresi untuk mengangkat Inspektur kabupaten Minahasa Utara sebagai Pjs. Ketua Badan Pengawas di PUD Klabat.

Hal tersebut juga, mengacu dari Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Pasal 1 angka 9 serta Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

“Pengalaman dan kompetensi inspektur yang melaksanakan fungsi sebagai pengawas, pemeriksa dan evaluator Perangkat Daerah, memiliki kesesuaian dengan tugas Dewan Pengawas di PUD Klabat.

Sehingga, pengangkatan Inspektur Kabupaten Minahasa Utara justru dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas pelaksanaan tugas seluruh Direksi dan Pegawai di PUD Klabat agar bebas dari Korupsi.

Hal itu dapat dilihat dengan adanya deviden yang diberikan oleh PUD Klabat pada akhir tahun 2023. Hal ini tentu maski masih belum sesuai target, namun telah menunjukkan adanya kemajuan serta peningkatan tertib pengelolaan keuangan BUMD,” tambah Sekda Wowiling.

Khusus untuk PUD Klabat, telah menunjukkan adanya kemajuan. Hal ini karena fungsi pengawasan dan monitoring dari Ketua Dewan Pengawas sejak menjabat.

“Kami harapkan kedepan (akhir tahun 2024) PUD Klabat dapat memberikan kontribusi berupa deviden yang signifikan kepada Pemerintah Daerah atau lebih besar dari yang diberikan pada akhir tahun 2023,” ujar Wowiling.