Bawaslu Minut Lakukan Supervisi Proses Wawancara Calon Pengawas TPS Pemilu 2024

0

MINUT_ Ketua Bawaslu Minut Rocky Marciano Ambar dan Kordiv P3S Waldi Mokodompit dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan Supervisi terkait dengan Proses Wawancara Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pada Pemilu 2024.

Supervisi ini dilakukan di Kantor Panwaslu Kecamatan Kema, Kantor Panwaslu Kecamatan Likupang Selatan, dan Kantor Panwaslu Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (11/01/24).

Rocky Ambar mengatakan, hal ini penting dilakukan guna untuk memastikan proses Wawancara Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan terpilih nanti dapat melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai mana yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ambar.

Sementara itu, Kordiv P3S Waldi Mokodompit menyampaikan, terkait dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan Pasal 114 Pengawas TPS bertugas mengawasi, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Selanjutnya, Pasal 115 Pengawas TPS berwenang, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116 Pengawas TPS berkewajiban, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Ungkap Mokodompit

“Dengan memahami tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan dapat melakukan kerja-kerja pengawasan dengan baik karena PTPS adalah merupakan ujung tombak dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada proses pemungutan suara di tanggal 14 Februari nanti,” ujar Mokodompit.

(*/Rommy Immora)