Dicopot Dari Jabatan Dirut Perumda Bangun Bitung Ini Penjelasan Hendra Tawas

0

BITUNG — Pembantu Pelaksana Tugas (PPlt) Direktur Utama Perumda Bangun Bitung, Hendra Tawas dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu diduga dikarenakan sejumlah tindakan merugikan yang dilakukan Hendra Tawas pada perusahaan milik pemerintah Kota Bitung tersebut.

“Salah satunya tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anak bua kapal (ABK) KMP Tude. Itu hanya salah satu dari sekian banyak persoalan,” jelas sumber yang enggan namanya disebut, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut kata sumber, akibat sejumlah persoalan yang terjadi di Perumda Bangun Bitung sehingga Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai Hanafi Han langsung menyurat ke KPM dalam hal ini Walikota Bitung, untuk segera mengevaluasi kinerja PPlt Direktur Utama Perumda Bangun Bitung.

Dan menurut sumber, surat dari Dewan Pengawas (Dewas) tersebut langsung dibalas oleh Walikota Bitung dengan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.

“Benar, langsung direspon oleh Walikota dengan rekomendasi segera ditindaklanjuti,” jelas sumber.

Lanjut sumber, untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Bangun Bitung pasca ditinggal Hendra Tawas, maka Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Hanafi Han mengambil alih sementara posisi tersebut sambil menunggu pejabat yang baru.

“Pak Hanafi Han selaku Ketua Dewan Pengawas untuk sementara mengambil alih posisi jabatan Direktur Utama Perumda Bangun Bitung,” kata sumber.

Sementara itu salah satu Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Bangun Bitung, Hezky Goni saat dikonfirmasi terkait pencopotan Hendra Tawas dari posisi Direktur Utama Perumda Bangun Bitung enggan memberi tanggapan.

“Kita tunggu saja informasi dari Pak Walikota selaku KPM untuk memberi petunjuk kepada Dewan Pengawas,” kata Hezky Goni.

Goni hanya memberi informasi terkait operasional Perumda Bangun Bitung sampai hari ini tetap berjalan dan normal.

“Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan lancar,” katanya.

Mantan PPlt Direktur Utama Perumda Bangun Bitung, Hendra Tawas saat dikonfirmasi terkait pencopotan dirinya membantah dirinya diberhentikan, yang benar adalah mengundurkan diri.

“Bukan diberhentikan tapi mengundurkan diri,” ujar Tawas melalui pesan WhatsApp kepada Indo-news.id, Selasa (9/1/2024).

Ditanya soal tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi anak bua kapal (ABK) KMP Tude Hendra Tawas mengatakan, tidak dibayarnya THR ABK KMP Tude tahun 2023 karena memang untuk tahun 2023 tidak ada di anggaran subsidi, dan ABK mengetahui kondisi itu karena sudah dijelaskan.

Lanjut dia, karena untuk pembiayaan operasional KMP Tude, Perumda Bangun Bitung hanya sebagai Operator. Sementara sumber pembiayaan (pemberi dana) termasuk THR ABK itu wewenang pemberi subsidi yaitu BPTD.

Jadi kami bayarkan sesuai item-item yang disetujui pada anggaran subsidi tahun 2023, diluar item-item yang disetujui tidak dapat dibayarkan karena memang tidak ada sumber dananya.

Bahkan kata Tawas kondisi sangat diketahui oleh Dewan Pengawas (Dewas).

“Nanti saya akan jelaskan lebih detail lagi terkait persoalan yang terjadi di Perumda Bangun Bitung,” katanya. (Paulus Marinu)