DPRD Minut Gelar Paripurna Dua Ranperda dan Penetapan Propemperda 2024

0

MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas dua Ranperda dan penetapan PROPEMPERDA, Kamis (09/11/23).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua II Olivia Mantiri dan dihadiri Bupati Joune Ganda, 25 anggota DPRD, Sekda Novly Wowiling, Sekwan Jossi Kawengian, unsur Forkopimda, para kepala OPD, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat.

Mengawali paripurna, Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong menyampaikan susuran acara tiga agenda rapat paripurna yakni, pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.

Selanjutnya mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang pada dasarnya menyetujui dua Ranperda ini. Kemudian Sekretaris Dewan Yossi Kawengian membacakan naskah keputusan bersama dilanjutkan penandatanganan oleh Bupati Joune Ganda bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati Joune Ganda dalam pendapat akhirnya menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara yang selama ini telah bekerja keras dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.

“Kami mengapresiasi kinerja DPRD Minahasa Utara yang telah membahas, memeriksa dan mengoreksi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Minahasa Utara. Karena penting dan mendesak untuk segera diundangkan menjadi Perda karena akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pelaksanaannya,” ungkap Bupati Joune Ganda.

Selain itu, Bupati Joune Ganda mengapresiasi kerja bersama antara lembaga legislatif dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang telah tersusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

(Rommy Immora)