Selamatkan Aset Daerah, Bupati Joune Ganda Apresiasi JPN Kejari Minut

0

MINUT_Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Minut atas keberhasilan memenangkan gugatan perdata terhadap aset milik Pemkab Minut.

Dalam gugatam perkara 254/pdt.g/2022/PN.arm atas keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm, terhadap 2 bidang tanah serta bangunan yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan dimana bidang tanah tersebut berdiri Kantor Dinas Perhubungan Minut.

“Kami bersyukur upaya hukum yang dilakukan Pemkab Minut dengan menggandeng Kejari Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara membuahkan hasil yang sangat baik. Saya selaku bupati mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari bersama tim JPN yang sudah membantu Pemkab Minut memenangkan perkara ini,” ungkap Bupati Joune Ganda dalam Press Conference di Aula Kantor Bupati Minut, Kamis (09/11/23).

Bupati Joune Ganda menambahkan, langkah penyelamatan aset negara ini merupakan komitmen Pemkab Minut bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Minut ini merupakan bentuk MoU antara Pemkab Minut dan Kajari yang beberapa waktu lalu telah diperpanjang.

“Ini merupakan output-output dari hasil kerjasama yang dibangun bersama Kejari Minut, dengan adanya pembatalan akta perdamaian ini maka Pemkab Minut tidak lagi wajib melakukan sejumlah kewajiban yang tertuang dalam akta perdamaian tersebut. Amar putusan menyatakan sebidang tanah seluas 4.475m2 dan tanah seluas 9000m2 adalah sah milik Pemkab Minut, maka akan secepatnya menindak lanjuti dengan pembuatan sertifikat tanah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atas kedua bidang tanah tersebut,” tandasnya.

Kajari Minut Johanes Priyadi SH MH menyampaikan, turut bersyukur atas dikabulkannya gugatan Pemkab Minut dalam gugatan perkara 254/pdt.g/2022/PN.arm atas keputusan akta perdamaian nomor 132/pdt.g/2018/PN.arm.

“Kejari Minut selaku lembaga hukum selain bisa melakukan penuntutan terhadap perkara pidana korupsi, juga menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara. Puji Tuhan perkara 254 ini dapat kami menangkan dengan keluarnya amar putusan pada tanggal (26/10/2023) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah),” tandasnya.

(Rommy Immora)