Kejati Sulut Laksanakan Penyuluhan Hukum Program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Desa Parentek

0

MANADO_Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut, melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Masuk Desa yang dilaksanakan di desa Parentek Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Kamis, (01/11/2023)

Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini dilaksanakan di Abella Beach Resort Parantek, Kec. Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Peserta kegiatan ini sebanyak 100 orang yang merupakan perwakilan dari 11 desa yang ada di Kecamatan Lembean Timur, terdiri dari Hukum Tua, sekretaris desa, bendahara desa, perwakilan perangkat desa dan BPD se Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa. Adapun 11 Desa dimaksud yaitu Desa Atep Oki, desa Kaleosan, desa Kapataran, desa Kapataran Satu, desa Karor, desa Kayuroya, desa Parentek, desa Seretan, desa Seretan Timur, desa Watulaney, dan desa Watulaney Amian.

Adapun materi yang disampaikan terkait “Pencegahan Penyimpangan Dana Desa”.

Kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua beserta perangkat didesa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa sesuai aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana Desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dana Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Untuk itu kegiatan Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di Desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan didesa.

Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, Jaga Desa dan Bangun Desa.

Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Lembean Timur yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.

Demikian pula halnya Camat Lembean Timur James Limpele, S.Sos yang diwakili oleh Sekretaris Camat Asril Kalo, SIP, menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum saat ini dan kita patut bersyukur karena ditahun 2023 ini satu-satunya Kecamatan di Kabupaten Minahasa yang dipilih untuk dilaksanakan kegiatan ini. Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat nantinya bagi bapak ibu saudara-i yang hadir karena kita tahu bersama bahwa negara kita adalah negara yg berdasarkan hukum sehingga kita harus banyak belajar sebagai aparat didesa terutama dalam pengelolaan dana desa. Tentunya apa yg kita dapatkan melalui kegiatan ini kiranya dapat disampaikan juga kepada masyarakat luas.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum program pembinaan masyarakat Taat Hukum Kejati Sulut ini terdiri dari Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas dan James F. Pade, SH.MH selaku Kasi Oharda dan Cornelis Yerikho Lengkong, SH selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH pada indo-news.id

Editor : Rommy Immora