KPU Boltim Paparkan Indikator Bacaleg Oleh Parpol

0

BOLTIM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Jamal R. Iroth mengungkapkan dua syarat utama bagi partai untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu serentak 2024 mendatang.

Iroth mengatakan, kegiatan KPU Boltim sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2024 mendatang adalah tahapan pengajuan bacaleg oleh partai.“Dalam mengajukan daftar bakal calon, intinya ada dua persyaratan utama yakni pertama syarat pengajuan calon oleh partai, itu ada dokumennya dan ada formulirnya yang harus diisi. Kemudian kedua, syarat calon yaitu melekat ke masing-masing caleg,”tegas Iroth.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan soal persayaratan bacaleg.“Yang melekat ke personalnya, misalnya, KTP fotocopy ijazah dan dokumen-dokumen lainnya. Jadi, dokumen pengajuan calon oleh partai, kemudian dokumen syarat caleg oleh masing-masing caleg,” terang Iroth.

Iroth menambahkan, untuk dokumen pengajuan bacaleg dari partai itu indikatornya harus ada, lengkap, benar dan sah.“Misalkan pimpinan partai yang mengajukan itu harus sesuai dengan yang ada di SK. Kalau ditemui berbeda, itu tidak sah,” katanya.

Namun sedikit perbedaan untuk syarat caleg, indikatornya saat ini hanya ada dan lengkap.“Soal benar dan sah itu ada tahapan selanjutnya. Mulai tanggal 15 Mei 2024 ini dilakukan penelitian administrasi baik secara manual ataupun aplikasi. Kalau ditemui belum benar dan sah, nantinya KPU akan serahkan ke partai, mana caleg-caleg yang harus melengkapi dokumennya,” pungkas Iroth. (Budy Mamonto)