Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor

0

MINAHASA – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, melakukan pemusnahan sebanyak 122 bal pakaian bekas asal impor senilai 610 juta rupiah yang merupakan hasil temuan Kemendag di wilayah Sulawesi Utara tahun 2023, di Kawangkoan Kab. Minahasa, 11 Mei 2023.

Kepala BPTN Makassar, Erizal Mahatama yang memimpin kegiatan pemusnahan bersama dengan Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka Sulut dan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara mengatakan bahwa, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kementerian perdagangan bersama dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor.

“Sebelumnya, pada tahun 2023 ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Pemerintahan Daerah, juga telah melakukan pemusnahan terhadap pakaian bekas asal impor di wilayah Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau)”, ujar Erizal Mahatama.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mahatama menghimbau agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi.

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Mahatama.

“Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” lanjut Mahatama.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Mahatama.

(Paulus Marinu)