Terkait BPHTB 2023 , Direktur PT.ASA Sebut Masih Dibukukan 

0

BOLTIM – Pasca, diterpa isu miring dimana PT. Arafura Surya Alam (ASA), belum lama ini, dianggap tidak bertanggung jawab terkait tanggung jawab perusahaan,  mulai dari tingkat keselamatan di ruas jalan yang selama ini pakai pihak PT.ASA, begitu juga terkait perekrutan karyawan lokal yang ada di areal tambang ,  hingga berujung pada penutupan akses masuk kewilayah perusahaan  oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Atas persoalan tersebut pihak PT.ASA Senin (03/04/2023) siang,  bertemu langsung dengan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto .S.Sos,Msi, guna menandatangani kesepakatan bersama tentang penyerapan tenaga kerja lokal dalam kegiatan operasional PT. ASA, bertempat di Kantor Bupati Boltim.

Diketahui penadatanganan tersebut dilakukan langsung Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si dan Direktur Utama PT. ASA, Arif Perdanakusumah, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka beserta sejumlah pimpinan SKPD Boltim dan pimpinan PT. ASA.

Namun selang beberapa 30 menit  usai penandatanganan MoU antara pihak Pemkab Boltim dan PT.ASA, pihak Manajemen perusahaan langsung beranjak pergi, tepatnya di depan ruangan Bupati Boltim , sesaat sebelum meninggalkan kantor Bupati, Direktur PT.ASA Arif Perdanakusumah, yang didampingi sejumlah petinggi perusahaan sempat memberikan komentar kepada sejumlah awak media terkait hasil pertemuan antara kedua belah pihak yang sudah tercantum dalam MoU.

Disisi lain disinggung terkait, bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang merupakan kewajiban perusahaan untuk menyetor ke kas daerah untuk tahun 2023 pihak manajemen perusahaan mengaku sedang di susun dan dibahas oleh pihak manajemen .

” Iya, untuk BPHTB tahun 2022 sudah kita serahkan secara simbolis dan diterima langsung oleh pak Bupati sebesar Rp 1.7 Miliar san langsung ke kas daerah,” kata Arif.

Ditambahkan dimana BPHTB tahap satu sudah kita setor dan untuk BPHTB tahun 2023  masih ada beberapa pembayaran BPHTB yang akan dibukukan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap peraturan yang berlaku di Pemkab Boltim.” Ini kewajiban perusahaan kepada daerah,” singkat Arif. (bm)