KOTAMOBAGU – Bantuan keuangan partai politik (parpol) atau Dana Banpol mulai dicairkan
Diketahui, 9 dari 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kotamobagu telah memasukan proposal Banpol.
“Jadi masih satu partai yang belum memasukan proposal untuk Banpol. Yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan yang Sembilan partai sudah tahap pencairan,“ kata Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola, kemarin.
Sebagaimana diketahui, tahun ini, Pemkot Kotamobagu menyiapkan Rp680.522.900 untuk bantuan keuangan partai politik atau Dana Banpol.
Dana Banpol tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Dana Banpol itu dibagi kepada sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Kotamobagu, dana ini akan dibagikan sesuai dengan jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif tahun 2019,” kata Kepala Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu, Kesbangpol Kotamobagu, Nurwati Umbola.
“Dengan perinciannya, untuk satu suara dihargai Rp 9.700, nah untuk jumlah yang diterima setiap Parpol, nilai tersebut akan dikalikan dengan jumlah suara sah,” pungkasnya (*Dp)