Deni: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Yang enggan Mengurus Izin

0

BOLTIM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Deni Mamonto , mengingatkan kepada pelaku usaha di Kabupaten Boltim agar segera mengurus izin usaha.

Menurut Deni, dimana  apabila pelaku usaha enggan mengurus izin usaha milik mereka, bisa dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang cipta kerja nomor 10 tahun 2020 tentang  perizinan beresiko, PP nomor 5 tahun 2021 tentang proses perizinan beresiko.”Jadi  yang punya usaha tokoh, apotik, warung sembako, warung kopi, rumah makan, perbengkelan, dan sejenisnya mari mengurus izin agar terhindar dari sanksi, namun soal pemberian sanksi ada tahapannya,” jelas Mamonto.

Deny menjelaskan terkait pengurusan izin usaha melalui online OSS berbasis resiko sangat mudah, bisa melalui Smartphone para pelaku usaha dengan jaringan internet atau bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Boltim.”Pengurusan izin sangat gampang lewat hp bisa, asalkan jaringan mendukung. Datang ke kantor perizinan juga bagus supaya kita langsung pandu,” kata Deny usai menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko OSS-RBA di D’Kafe Desa Tombolikat Selatan, Rabu (15/06/2022).

Dalam sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, DPMPTSP menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BOltim dan menghadirkan para pelaku usaha di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan.

Deny mengatakan, tujuan kegiatan tersebut guna mengajak para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha melalui online OSS. Sehingga itu ia mengajak kepada mereka agar mau menaati program dan anjuran pemerintah tersebut.” Tentuny dengan melalui sosialisasi ini kita beritahu tata cara pengurusan izin melalui online OSS, pengurusan izin ini semuanya gratis tidak dipungut biaya,” kata Denny di hadapan puluhan para pelaku usaha yang hadir.

Adapun para pelaku usaha yang sudah mengurus izin dan langsung  mendapat NIB sejak Selasa 14 Juni 2022 sebanyak 48 pelaku usaha dan Rabu 25 Juni 2022 sebanyak 26 NIB pelaku usaha, sementara pada sebelumnya NIB dikeluarkan sudah mencapai angka 130 bagi pelaku usaha.(bm)