Sangadi Desa Mopait Tegaskan Ruas Jalan Yang Dilewati PT BDL Masuk Merupakan Jalan Desa

0

KOTAMOBAGU – Sangadi Mopait Suryadi Datundugon menegaskan kalau ruas jalan yang dilewati oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang dilklaim merupakan perkebunan warga, merupakan jalan desa dan menjadi milik umum.

Hal itu diungkapkan oleh Sangadi Mopait Suryadi Datundugon kepada awak media lewat rilis yang diterima, pada Kamis 5 Mei 2022. “Status jalan perkebunan jurusan monsi statusnya adalah jalan desa,” tegas Suryadi.
Dirinya juga menambahkan kalau postingan warga soal penghadangan aktifitas terhadap PT BDL, dengan klaim bahkan itu adalah jalan yang masuk lahan perkebunan warga adalah tidak benar. “Tentang postingan warga perihal aktifitas PT BDL menggunakan jalan swadaya masyarakat yang dianggap mengganggu itu tidak benar. BDL sekarang ini sedang dalam pembenahan kelengkapan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan hutan atau PPKH,” tambahnya.

Suryadi juga mengungkapkan kalau saat ini, yang berada di lokasi adalah pihak pengamanan yang bertugas untuk menjaga asset dari PT BDL. “Sepengetahuan kami saat ini, yang di lokasi adalah dari pihak pengamanan aset – aset PT BDL karena sudah terjadi akuisisi atau takeover dari manajemen lama,” tuturnya.

Untuk status jalan yang telah ditegaskan oleh Suryadi Datundugon bahwa itu adalah jalan desa, dirinya mengungkapkan kalau hal tersebut sudah dihibahkan sejak dahulu. Bahkan, peningkatan jalan desa tersebut telah dilakukan dengan anggaran yang telah ditata lewat dana yang berasal dari berbagai sumber anggaran resmi. “Untuk jalan tidak benar ada penghadangan warga kepada PT BDL. Bahwa setiap jalan berasal dari hibah orang tua -tua dulu, dan yang sudah pernah ditingkatkan dengan menggunakan dana PPK. PNPM Mandiri Pedesaan dan atau dana desa statusnya adalah JALAN DESA,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan kalau jalan tersebut, telah dihibahkan sejak tahun 1980 oleh masyarakat. “Jalan desa itu adalah tanah masyarakat yang dihibahkan oleh masyarakat itu sejak tahun 1980, dengan perintis pertama bernama kok Atjen alias Bapak Anthonius Budiman pemilik Supermarket Abdi Karya dan Dragon sekarang. Beliau diijinkan dan bekerjasama dengan pemerintah Desa Mopait di masa pemerintahan Kepala Desa Almarhum Bapak S.I Tongkukut yang merupakan kake dari pak Ikhsan Tongkukut Jadi tidak ada lagi tanah hibah disitu,” urainya.

Terakhir, suryadi menegaskan kalau pihaknya selaku pemerintah desa, mempersilahkan sepenuhnya PT BDL untuk melewati ruas jalan tersebut. “Untuk itu Pemerintah Desa mopait Mempersilakan Kepada PT BDL melanjutkan proses ijinnya dan abaikan riak – riak kecil seperti pemberitaan di media sosial,” tandasnya. (*Dp)