Tawil : Terkait Pencemaran Sungai Buyat, Akan Dilakukan Pengambilan Sampel Ulang

0

BOLTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Selasa (15/2) menghadiri pertemuan yang difasilitasi DLH Provinsi terkait adanya laporan sangadi Buyat bersatu tentang dugaan pencemaran sungai Buyat.

 

Menurut Kepala DLH Boltim, Sukri Tawil dalam pertemuan tersebut mengemuka berbagai pendapat “Masing masing punya data terkait tercemarnya sungai Buyat. Sehingga dalam pertemuan itu diambil kesimpulan, untuk turun bersama sama.” Kata Tawil.

 

Namun, Tawil mengakui pertemuan itu berjalan dengan baik “Pada intinya semua baik. Karena pertemuan berjalan dengan bagus, sudah melibatkan Pemkab Mitra, PT SEJ,  DPRD Boltim dan DLH Kabupaten.” Sambungnya.

 

Adapun saat ditanyakan terkait dugaan tercemarnya sungai Buyat apakah dari limbah pertambangan, Tawil kembali menegaskan pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan pengambilan sampel ulang “Hasilnya semua sudah melihat, dan masing masing mempunyai data. Jadi baiknya kita turun dan ambil sampel ulang.” Ungkapnya.

 

Sementara itu Kepala DLH Provinsi Sulut Limi Mokodompit mengatakan tujuan dari pertemuan tersebut untuk mencarikan solusi dan berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan.

“Pertemuan hari ini bukan untuk berdebat tapi untuk mencari solusi yang baik antara masyarakat Boltim dan pihak perusahaan tambang PT SEJ,” Ujar Limi.

Dirinya menerangkan, dalam pertempuran tersebut telah tercapai 3 kesepakatan yang langsung disetujui oleh semua pihak terkait.

 

“Tugas kita Provinsi mengawal ini agar tidak ada yang dirugikan. Kita juga sepakat untuk menjaga lingkungan bersama dan memastikan tidak ada pencemaran. Hasil pertemuan tapi ada 3 poin yakni pertama, disepakati ketiga belah pihak yakni DLH, para sangadi Buyat bersatu dan pihak SEJ untuk melakukan pengambilan sampel air secara bersama-sama untuk diuji di laboratorium yang disepakati

 

Kedua, PT Sumber Energi Jaya siap untuk memfasilitasi pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium. Ketiga, pemberian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), sesuai dengan dokumen lingkar tambang yang terkena dampak,” Terang Limi. (BM)