KOTAMOBAGU – 3.679 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, mulai hari Senin 11 Oktober 2021 akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dijadwalkan selama 10 hari kedepan.
Pelaksanaan itu sendiri bertempat di Sekolah MAN Kotamobagu, Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang dibagi 37 sesi dan setiap sesi akan diisi 100 orang peserta.
Dalam pelaksanaan SKD ini, oleh panitia seleksi CPNS Kota Kotamobagu, telah melayangkan surat pengumuman bernomor: 26/813/PANSEL-CASN/x/2021 terkait aturan yang diberlakukan selama Tes SKD dilaksanakan yang memuat 11 point’ yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST MT.
Adapun beberapa point’ Larangan bagi peserta yang ikut dalam tes SKD nanti sebagai berikut: