Polsek Maesa Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Pasar Girian

0

INDO NEWS – Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kedua pelaku yaitu MP (19) warga Wangurer Barat, Bitung, dan AL (24) warga Madidir Ure, Bitung.

“Kedua pelaku ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur, pada Kamis (07/10/2021) dini hari,” ujarnya, Jum’at (08/10) pagi, di Mapolda Sulut.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua pelaku diketahui menganiaya Rusli Patta (51) warga Girian Bawah, Bitung, pada Senin (04/10) malam.

“Kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. MP lalu menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban, namun korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadi perkelahian,” katanya.

Melihat hal tersebut, AL mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam korban tetapi korban berhasil menghindar hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, AL menikam pinggang kiri korban. Kemudian MP juga mencabut pisau badik dan hendak ikut menikam, namun dihalangi keluarga korban. Kedua pelaku lalu melarikan diri,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(Gito Mokoagow)