Terkait Hasil RDP, DPRD Meminta Dispora Kotamobagu Untuk Oknum yang Teprlibat Ditindak Tegas Sesuai Aturan
KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dengan cepat merespon dugaan pungutan liar atau pungli dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kotamobagu, Senin 6 September 2021
Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Roy Kasenda ketika dikonfirmasi usai RDP oleh awak media mengatakan dengan tegas bahwa masalah pungli yang terjadi di paskibraka Kotamobagu harus diselesaikan sampai tuntas dan transparan disampaikan kepada publik.
“Ini harus diselesaikan sampai tuntas serta dipublikasikan. Oknum yang terlibat agar ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Kasenda
Lanjut politisi PDIP Perjuangan meminta kepada Dispora Kotamobagu untuk tidak lagi melibatkan oknum yang melakukan pungli dalam kegiatan paskibraka berikutnya.
“Oknum tersebut agar tidak lagi dilibatkan dalam paskibraka berikut,” pintanya
Roy Kasenda meminta Dispora dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu segera memanggil kedua oknum yang terlibat. “Esok ada pemanggilan kedua oknum pelaku pungli oleh Dispora dan BKPP. Untuk sanksi nanti kita lihat dari BKPP sesuai aturan ASN,” tukas Royke.
Ia pun menambahkan apabila kasus ini belum juga terselesaikan, pihak DPRD akan kembali menggelar RDP. “Apabila belum ada penyelesaian, akan dijadwalkan RDP kembali,” pungkasnya (Dp)