Kota Pasuruan, indo-news.id – Forum uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pasuruan di Gedung Gradika, Senin (5/10/2026), diwarnai aksi walk out sejumlah organisasi non-governmental organization (NGO).
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah peserta mempertanyakan sejauh mana forum yang digelar Pemerintah Kota Pasuruan tersebut benar-benar memberikan ruang kepada masyarakat untuk membedah substansi Raperda, bukan sekadar mendengarkan paparan dari pihak pemerintah.
Perubahan Perda PDRD merupakan salah satu agenda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pasuruan Tahun 2026. Raperda tersebut juga telah masuk dalam agenda pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Pasuruan.
Namun, bagi Aliansi Poros Tengah, persoalan utama bukan sekadar apakah Perda PDRD perlu diubah atau tidak. Mereka justru mempertanyakan mekanisme pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan regulasi tersebut.
Yudi Buleng dari Aliansi Poros Tengah menyampaikan kritik keras terhadap arah kebijakan pembangunan yang dinilai harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Menata kota tanpa memperhatikan kaum miskin adalah bentuk pengkhianatan yang mengatasnamakan estetika.”
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap kebijakan daerah yang dinilai harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah serta pelaku usaha yang berpotensi merasakan dampak kebijakan pajak maupun retribusi.
Pertanyakan Urgensi Perubahan Perda
Sorotan lebih tajam disampaikan Edi Ambon. Ia mempertanyakan dasar serta urgensi perubahan Perda PDRD Kota Pasuruan.
“Pertanyaannya mendasar, relevansinya apa dan faktor urgensinya apa? Jangan sampai karena kemampuan finansial atau kemampuan fiskal pemerintah kota sedang tidak baik-baik saja, kemudian pilihan kebijakannya fiskal justru akan membebankan kepada masyarakat.”
Menurut Edi, upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semestinya tidak hanya ditempuh melalui penambahan atau kenaikan pajak dan retribusi.
“Apakah tidak ada alternatif lain untuk mendongkrak PAD Kota Pasuruan selain menaikkan pajak daerah dan retribusi daerah?”
Ia menilai setiap perubahan kebijakan fiskal harus dikaji secara matang karena dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Walk Out Bukan Berarti Menolak Raperda
Edi juga menegaskan bahwa aksi walk out yang dilakukan Aliansi Poros Tengah bukan berarti pihaknya secara otomatis menolak Raperda PDRD.
Menurutnya, persoalan utama justru berada pada mekanisme partisipasi publik dalam forum tersebut.
“Kami walk out karena menurut kami ini sosialisasi, bukan ranah uji publik. Kenapa? Karena kami yang diundang tidak menerima draft pengajuan Raperda.”
Bagi Edi, tanpa mendapatkan dokumen Raperda, masyarakat akan kesulitan memberikan masukan yang benar-benar substansial.
“Ketika kami tidak memegang draft Raperda, kita tidak bisa melakukan komunikasi atau diskusi dua arah untuk memberikan masukan. Kita hanya diundang untuk mendengarkan paparan dari pihak eksekutif.”
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat forum uji publik kehilangan substansinya.
“Ini tidak baik. Dinamikanya hanya bersifat seremonial. Tidak berbicara secara substantif.”
Minta Pembahasan Sementara Di-hold
Meski melontarkan kritik, Aliansi Poros Tengah menegaskan belum menyatakan penolakan terhadap Raperda PDRD.
Edi menyebut terlalu dini apabila sikap mereka langsung disimpulkan sebagai penolakan, karena pihaknya mengaku belum mendapatkan dan mempelajari draft Raperda secara utuh.
“Kalau kami dibilang menolak Raperda ini juga terlalu dini, terlalu prematur. Kami tidak menolak.”
Namun, ia meminta Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan mempertimbangkan untuk menahan sementara proses pembahasan perubahan Perda PDRD hingga ruang partisipasi publik benar-benar dibuka secara substantif.
“Untuk saat ini kami memohon kepada Pemerintah Kota Pasuruan, terutama pihak legislator, untuk sementara di-hold dulu pengajuan perubahan Perda PDRD ini.”
Publik Jangan Hanya Diundang, Tapi Diberi Ruang Menguji
Bagi Aliansi Poros Tengah, partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak cukup hanya dengan menghadirkan masyarakat dalam sebuah forum.
Masyarakat, menurut mereka, harus diberikan kesempatan untuk membaca dokumen Raperda, mengkaji pasal demi pasal, memberikan kritik, menyampaikan alternatif, serta memperoleh ruang dialog yang setara dengan pihak pemerintah dan legislatif.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya mengenai berapa besar PAD yang ingin dikejar, tetapi juga siapa yang nantinya akan menanggung beban dari kebijakan tersebut.
Kritik Aliansi Poros Tengah pun mengarah pada satu pesan: peningkatan pendapatan daerah harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
PAD memang menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah. Namun, regulasi yang menyangkut pajak dan retribusi juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, mereka meminta proses perubahan Perda PDRD tidak berhenti pada forum yang bersifat formalitas, melainkan benar-benar membuka ruang partisipasi publik secara substantif.
PAD boleh dikejar, regulasi boleh diperbarui. Tetapi publik jangan hanya ditempatkan sebagai penonton ketika kebijakan yang berdampak kepada mereka sedang dirumuskan.(Koko)